Sabtu, 30 April 2011

IAS no.26 Akuntansi dan pelaporan bagi imbalan pensiun

Standar Akuntansi Internasional No 26 (IAS 26)
Akuntansi dan pelaporan keuangan dengan imbalan pensi
un

Cakupan :

1. Standar ini diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pensiun manfaat pasti, dimana laporan tersebut disusun dan disajikan.

2. Program pensiun manfaat ini adalah diketahui, kadang-kadang dengan nama lain, seperti pensiun rencana 'atau' manfaat pensiun tambahan. "Program pensiun manfaat yang dianggap norma, sebagai entitas yang terpisah dari pengusaha dan individu yang berpartisipasi dalam rencana. Sisanya peraturan berlaku untuk laporan keuangan dari rencana manfaat pensiun, sepanjang tidak digantikan oleh Standar ini.

3. Standar ini berhubungan dengan akuntansi dan informasi untuk menyampaikan, dengan rencana, semua pemegang saham, yang didefinisikan sebagai sebuah grup. Bukan tentang informasi individu untuk anggota tentang hak-hak mereka.

4. IAS 26 karyawan manfaat yang terkait dengan identifikasi biaya manfaat pensiun,
laporan keuangan pengusaha yang telah membentuk rencana. Oleh karena itu,
standar bersifat komplementer dengan IAS 26.

5. Rencana manfaat pensiun dapat didefinisikan kontribusi atau imbalan pasti. Banyak memerlukan pembentukan dana yang terpisah, yang mungkin atau mungkin tidak memiliki hukum independen kepribadian dan mungkin atau mungkin tidak memiliki perwalian. Dana ini adalah mereka yang menerima kontribusi dan membayar manfaat pensiun. Standar ini berlaku terlepas dari pembentukan dana yang terpisah atau dari perwalian dari rencana.

6. Rencana pensiun asset yang telah diinvestasikan dalam asuransi perusahaan, tunduk pada persyaratan yang sama untuk akuntansi dan kapitalisasi dibandingkan dimana investasi yang dikelola secara pribadi. Oleh karena itu, rencana ini masuk dalam ruang lingkup Standar ini, kecuali apabila kontrak dengan perusahaan asuransi dibuat atas nama suatu peserta individu atau kelompok anggota dan kewajiban pada manfaat pensiun bersandar semata-mata tentang perusahaan ini.

7. Standar ini tidak menangani jenis lain manfaat sosial seperti karyawan pembayaran pesangon, perjanjian kompensasi ditangguhkan, tidak adanya berkepanjangan bonus, rencana pensiun atau rencana restrukturisasi diantisipasi, program asuransi.Penyakit dan sistem peramalan atau bonus kolektif untuk pekerja. Juga dikecualikan dariruang lingkup program jaminan standar sosial pemerintah.

8. Imbalan pensiun adalah pengaturan dimana suatu entitas berkomitmen untuk
pemberian manfaat kepada karyawan pada saat atau setelah menyelesaikan pelayanan mereka,
baik dalam bentuk pendapatan rutin atau lump sum, asalkan manfaat tersebut, atau kontribusi kepada mereka, dapat ditentukan atau diperkirakan sebelum waktu penarikan, baik dari ketentuan dalam dokumen atau praktek-praktek entitas. Pensiun iuran pasti adalah program pensiun manfaat, di mana jumlah yang dibayarkan sebagai imbalan ditentukan berdasarkan kontribusi terhadap dana danpengembalian atas investasi yang telah dihasilkan.imbalan pasti adalah program pensiun manfaat, yang jumlah untuk membayar.Imbalan kerja ditentukan oleh formula, biasanya didasarkan pada upah karyawan di masa kerja atau keduanya. Kontribusi untuk transfer dana adalah proses aktiva program kepada sebuah entitas yang terpisah (Dana) untuk memenuhi pembayaran kewajiban yang timbul dari manfaat pensiun rencana.
Untuk tujuan standar ini juga digunakan istilah-istilah dengan arti
dijelaskan di bawah ini:
- Peserta adalah anggota dari dana pensiun dan orang-orang lain yang berhak
dengan manfaat di bawah persyaratan dari rencana.
- Aktiva bersih tersedia untuk manfaat aktiva program kurang kewajiban yang berbeda aktuarial nilai sekarang manfaat yang dijanjikan.
- Nilai kini aktuaria manfaat pensiun yang dijanjikan adalah manfaat pensiun
rencana, nilai sekarang dari pembayaran yang diharapkan kepada karyawan, dulu dan sekarang, karena layanan yang diberikan oleh mereka sejauh ini.
- Manfaat yang tidak dapat dibatalkan adalah manfaat yang diperoleh dari kondisi pensiun yang manfaat pasti, di mana hak untuk menerima tidak tergantung pada lanjutan kerja.

9. Beberapa program pensiun manfaat yang dibiayai oleh orang lain selain majikan Standar ini juga berlaku untuk laporan keuangan atas rencana.

10. Sebagian besar program pensiun manfaat didasarkan pada kesepakatan kontrak. Beberapa rencana yang informal, tetapi mereka telah menjadi wajib sebagai akibat dari pabean yang ditetapkan oleh majikan. Sementara beberapa rencana izin majikan untuk mengakhiri di beberapa titik dengan semua kewajiban yang dihasilkan dari sana, biasanya sulit bagi majikan untuk membatalkan rencana jika karyawan tetap di layanan anda. Dengan dasar akuntansi dan keuangan pelaporan yang berlaku untuk rencana formal dan informal.

Sumber :

- www.google.com

- www.wikipedia.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar